Sudahkah Indonesia Menerapkan Syariah Islam Secara Kaffah?

GP. Purwokerto. Apa mau dikata, saat ini di tahun 2016 opini syariah dan khilafah semakin menguat dan semakin sering orang bicarakan. Terlepas bagaimana mereka memandangnya. Tentu semua konsep, ada yang pro dan kontra. Menurut saya hal itu adalah sebuah kewajaran. Apalagi ketika kita berkaca pada siroh nabawiyyah. Saya yakin semua sepakat, bahwa seruan islam yang Rasulullah SAW serukan di Kota Mekkah tidak mendapatkan respon yang baik dibandingkan saat di kota Madinah. Bahkan Rasulullah SAW berdakwah selama hampir 13 tahun lamanya, hanya menghasilkan puluhan kader dakwah. Terlebih ketika berkaca pada diri kita saat ini. Jangankan se-level dengan Rasulullah SAW, se-level dengan Para Sahabat saja berbeda ratusan bahkan ribukan tingkat dibawahnya. Maka wajar pro-kontra terkait hal tersebut itu terjadi.

Sebenarnya pro dan kontra yang ‘ribut’ dibicarakan oleh masyarakat adalah sebuah indikator keberhasilan salah satu tahapan dakwah. Mengapa? Ketika kita menilik pada tahapan dakwah yang Rasulullah SAW contohkan. Yang beliau lakukan dalam 3 tahap. Yaitu :

(1). Tasqif (pembinaan)
(2). Tafaul ma’al Ummah (interaksi dengan masyarakat)
(3). Thalabun Nushrah (mencari pertolongan)

Tahapan kedua, yaitu tafaul ma’al ummah (interaksi dengan masyarakat) adalah salah satu tahapan yang akan menimbulkan adanya pro-kontra. Saat para kader dakwah menyebarkan opini Islam yang lurus kepada masyrakat secara umum, maka pada saat itulah pro-kontra akan muncul di permukaan. Hal ini terjadi disaat ummat mendapatkan sesuatu diluar ‘kewajaran’ (tidak populer, red) yang ada. Terlebih, tidak hanya tidak populer, tetapi berhadapan langsung secara ‘diameteral’ dengan pemahaman ummat saat itu. maka sangatlah wajar pro-kontra ini terjadi.

Tentu kita sering berfikir dan merenung. Ditengah era informasi yang simpang siur. Tentu pro-kontra ini semakin semakin abu-abu untuk menilai hal tersebut, dikarenakan mudahnya kita mendapatkan informasi-informasi yang seakan benar, namun sejatinya keliru bahkan tidak hanya ‘sesat’ (keliru, red) tapi ‘menyesatkan’.

Ada satu tips yang saya dapatkan dari musyrif saya, pun yang saya dapatkan setelah membaca beberapa kitab ulama dulu, untuk menyikapi bagaimana melewati proses alami pro-kontra tersebut. Cara nya hanya satu, yaitu dengan kembali menilai kepada 5 sumber hukum islam. yaitu Al-qur’an dan As Sunnah. Bila tidak ditemukan, cari pada Ijma’ Sahabat, kalau tidak ada, cari pada Qiyas, terakhir bila tidak ada pula, temukan hal tersebut dengan proses ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid.

Kembali ke topik utama. “Sudahkan Indonesia Sudah Menerapkan Syariah Islam secara kaffah?” Untuk menjawab hal tersebut maka sudah selayaknya lah kita mendefiniskan terlebih dahulu apa itu syariah islam dan hal hal yang berkaitan dengan syariah. Para ulama mendefiniskan syariah islam sebagai perangkat aturan untuk hambaNya yang bersumber dari Allah SWT. Hal itu sejalan menurut Imam al-Qurthubi yang menyebut bahwa syarî’ah adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan [1].

Dari pengertian diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa syariah Islam adalah sebuah hal yang asasi untuk seluruh manusia. Bukan hanya untuk kaum muslimin, tetapi juga untuk non-muslim tanpa terkecuali. Karena sesungguhnya penerapan syariah islam sejatinya untuk menjadikan dunia lebih baik. Dengan aturan islam keadilan akan tegak berdiri. Dengan aturan islam pula kesejahteraan dan kebarokahan Allah SWT janjikan. Bahkan dengan aturan islam tidak hanya manusia yang akan merasakan namun, seluruh alam. Baik, bumi, udara, air, tanah akan meraksakan kebaikan dari penerapan syariah islam, itulah islam rahmatan lil’alamin.

Allah SWT berfirman :
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau (Wahai Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107). [2].

Memang munculnya opini penerapan syariah dan khilafah ini lagi-lagi menjadi bulan-bulan-an kaum kafir barat berserta kroco kroco-nya (pemikir sekuler, red). Grombolan JIL terus saja merongrong pejuang syariah dan khilafah, tanpa terkecuali. Banyak dari mereka yang melemparkan retorika ‘goblok’ yang sama sekali tanpa dasar yang kuat. Kenapa saya katakan ‘retorika goblok’? karena mereka cenderung memalukan diri mereka sendiri, sebagai seorang muslim. Menjelekan ajaran islam yang agung, hanya untuk mendapatkan riuh gemuruh dukungan dari kaum kafir barat dan kroco kroco-nya.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya dari topik utama, “Sudahkah Indonesia menerapkan syariah islam secara menyeluruh?. Untuk menjawab hal tersebut lagi-lagi saya tadi sudah menjelaskan diatas bahwa satu-satunya jalan untuk menilai sebuah opini adalah hanya kembali kepada sumber hukum islam. Salah satu nya yang
dijelaskan oleh syaikh Abu Ishaq al-Shatibi yang merumuskan lima tujuan hukum Islam (syariah islam, red), yakni: [2]

(1). Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
(2]. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
(3]. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
(4]. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
(5]. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)

Dari tujuan penerapan syariah islam diatas, tinggal lah kita nilai sendiri, apakah indonesia saat ini sudah menjaga 5 hal diatas dengan baik? Tentu definisi menjaga yang digunakan dalam pandangan islam. Tentu saya rasa hal tersebut tidaklah sulit untuk menyimpulkan-nya. Dengan kita melihat keadaan saat ini, baik dari sisi pemerintahaan, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Bila jawabannya, sudah maka ‘kemungkinan’ (perlu pengkajian lebih mendalam, red) Indonesia sudah menerapkan syariah islam. Namun bila tidak, maka sesungguhnya Indonesia belum-lah menerapkan syariah islam secara menyeluruh.

Dengan kita mendapatkan sebuah jawaban yang pasti, “sudah atau belum”. Maka, saya yakin dengan itu pula akhirnya kita berfikir, bertindak, dan bergerak. Bila jawabannya “sudah”, maka harus kiranya kita lakukan penjagaan atas keberlangsungannya, dan bila “belum”, maka sudah seharusnya kita berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan syariah islam sebagai aturan yang diterapkan di Indonesia, karena itu adalah sebuah kewajiban, dan berkat itu lah rahmatan lil alamin akan terwujud.

Terakhir, berfikir-lah kita semua dengan segera terhadap pertanyaan tersebut. Karena mengapa? Karena jawaban tersebut akan mendasari bagaimana kita bergerak, dan percayalah semakin lama kita menemukan jawaban tersebut, maka semakin tidak jelas-lah langkah hidup kita. dan Yakinlah bahwa ajal tidak dapat diatur sedemikan rupa. Maka sebuah ‘kecelakaan besar’-lah bila ajal menjemput kita semua, disaat kita belum sama sekali mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut. (Penulis : M Imaduddin S, Aktivitis GEMA Pembebasan Daerah Purwokerto)

“Wallahu’alam bishowab”

Sumber :
[1]. Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, juz XVI
[2]. Al- Qur’an
[3]. Imam abu ishaq al-shatibi, al Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, juz II

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sudahkah Indonesia Menerapkan Syariah Islam Secara Kaffah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel